
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap pihaknya telah menetapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T.
Sakti mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegelan pagar laut Tangerang dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, pihaknya menetapkan A dan T sebagai penanggung jawab dalam pembuatan pagar laut tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Sakti mengatakan kedua pelaku dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda senilai Rp48 miliar. Ia mengatakan kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Sakti.
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Adapun mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian.
(H-3)