
Kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024 sudah seharusnya patuh kepada presiden dalam konteks penyelenggaraan tugas pemerintahan. Tidak ada arahan yang lebih tinggi dari arahan kepala negara.
"Kepala daerah yang sudah dilantik dan resmi menjadi bagian dari pemerintahan secara umum, tentu yang menjadi atasannya adalah presiden melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Pakar politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi, Sabtu (22/2).
Hal tersebut ia sampaikan untuk menyikapi sikap Ketua Umum PDI Perjuangan yang menginstruksikan seluruh kepala daerah yang berasal dari partai tersebut tidak mengikuti retret kepala daerah atau pembekalan di Akmil, Magelang, Jawa Tengah. Menurut Asrinaldi, Megawati Soekarnoputri harus bisa membedakan arahan kepada kader partai dengan konteks kepala daerah yang bertugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat.
"Jadi, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah tentu harus tunduk kepada perintah Presiden Prabowo Subianto, dan kita tahu Presiden itu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," jelas dia.
Di satu sisi, ia memahami pasti muncul posisi dilematis ketika seorang kader partai harus tunduk kepada perintah ketua partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
"Namun, yang perlu diingat, itu hanya berlaku secara internal di tubuh partai dan harus bisa membedakan dengan tugas saat menjalankan tugas pemerintahan," ujar dia mengingatkan.
"Perlu diingat ketika kader partai itu dilantik sebagai kepala daerah, otomatis yang berlaku itu ya undang-undang dia sebagai bupati, walikota atau gubernur dan tunduk kepada pemerintah pusat," tandasnya. (Ant/E-3)