Kemenkomdigi Masih Susun PP Penanganan Judi Online

1 week ago 12
Kemenkomdigi Masih Susun PP Penanganan Judi Online Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya.(Antara/ Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya menyampaikan bahwa penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan judi online (judol) masih berproses.

“Masih dalam proses ya, doakan saja,” ujar Fifi di Jakarta, Rabu (5/3). Ia mengatakan pembentukan PP tersebut merupakan amanah dari Presiden Prabowo untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, termasuk untuk anak-anak.

Mengenai target waktu penyelesaian PP penanganan judi online tersebut, Fifi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dan komitmen dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, diharapkan PP dapat diselesaikan dalam waktu dekat. “Kalau amanah dari Presiden dan juga komitmen dari Ibu Menteri, Ibu Meutya Hafid kan dalam waktu dekat ya. Jadi mudah-mudahan bisa segera begitu,” tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (17/2) diwartakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menkomdigi Meutya Hafid untuk menciptakan payung hukum yang mengatur soal penanganan judi daring atau judol dan disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Hal itu disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri. “Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP,” kata Meutya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.

Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan perlunya regulasi yang lebih tegas untuk mengatasi judi online (judol). Sejauh ini, pemerintah telah memblokir hampir satu juta situs judi daring. Namun, menurut Meutya, langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan kejaksaan akan terus diperkuat. (Ant/M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |