Kemenhut Berkomitmen Lindungi Kawasan Raja Ampat

1 day ago 5
Kemenhut Berkomitmen Lindungi Kawasan Raja Ampat Menhut Raja Juli Antonio (tengah).(Antara )

AKTIVITAS penambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya menuai kritikan lantaran berpotensi merusak lingkungan di sejumlah pulau di wilayah tersebut.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Triaji Kusumah mengatakan, Menhut Raja Juli Antoni telah memutuskan tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat." ujar Ade lewat keterangan yang diterima, Kamis (5/6).

Ade menambahkan, hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada 2020 dan 2022. Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

Raja Ampat terkenal karena kekayaan keanekaragaman hayati, baik di darat maupun di lautnya, dan ditetapkan UNESCO sebagai global geopark.

Karena itu, jelas Ade, Kemenhut akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Ade.

Sebelumnya, isu pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan di Raja Ampat disampaikan aktivis lingkungan dan warga lokal. Pelanggaran itu terkait eksploitasi nikel di kawasan hutan di pulau yang sebenarnya tak boleh ditambang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. (I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |