Kemdiktisaintek Berkomitmen Cetak Lulusan Pendidikan Kedokteran Berkualitas

3 hours ago 1
Kemdiktisaintek Berkomitmen Cetak Lulusan Pendidikan Kedokteran Berkualitas Ilustrasi(Freepik.com)

KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ber komitmen menangani permasalahan mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara adil, akuntabel, dan berbasis regulasi. Dengan pendekatan  tidak semata administratif juga mencerminkan tanggung jawab negara dalam menjamin kualitas dan integritas profesi dokter di Indonesia.

Sejak diberlakukan secara nasional pada 2014, UKMPPD telah meluluskan lebih dari 114.000 dokter, yang kini berperan penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Sementara itu, terdapat sekitar 2.300 mahasiswa (2% dari total peserta) yang tercatat sebagai retaker, termasuk sekitar 100 mahasiswa dengan masa studi profesi lebih dari 5 tahun. Kelompok terakhir inilah yang menjadi perhatian khusus dalam formulasi kebijakan Kemdiktisaintek.

“Kemdiktisaintek dan kampus mendukung retaker melalui berbagai program, termasuk mentoring dan crash program. Kampus juga diimbau  melakukan pembebasan biaya kuliah jika retaker tidak mengikuti pembelajaran aktif,” kata Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemdiktisaintek, Ardi Findyartini dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Dikatakan  hasil UKMPPD tidak hanya menjadi evaluasi peserta  juga menjadi bahan evaluasi institusi. UKMPPD bukan sekadar ujian kelulusan, melainkan komponen utama dari sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional. UKMPPD merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.

Pelaksanaan UKMPPD meliputi dua bagian: Computer-Based Test (CBT) untuk menilai aspek kognitif, dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk menilai keterampilan klinis.

UKMPPD dikoordinasikan oleh panitia nasional yang independen, dengan mekanisme standard setting yang ketat dan berbasis eviden oleh para pakar dari berbagai institusi. Praktik baik UKMPPD ini telah diakui sebagai model yang berhasil memberikan dampak untuk mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di fakultas kedokteran dan membangun kepercayaan masyarakat. Bahkan, Bank Dunia mencatatnya sebagai contoh baik untuk replikasi sistem uji kompetensi di kawasan Asia Tenggara.

UKMPPD dilaksanakan berdasarkan regulasi yang secara bertahap mengukuhkannya sebagai exit exam nasional yakni UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,
UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (kini telah dicabut),
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (kini telah dicabut),
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan
PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan.
"Dengan dasar hukum yang kokoh, UKMPPD ditetapkan sebagai syarat mutlak untuk memperoleh sertifikat profesi dokter —dokumen resmi yang menandai kesiapan lulusan untuk menjalani praktik medis secara profesional dan legal," tukas Ardi.

Tiga Isu Utama

Menurut Ardi, Kemdiktisaintek menerima dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) dalam dua forum dialog pada 18 dan 23 Juni 2025. Terdapat tiga isu utama yang diangkat. 

Pertama,Permintaan Sertifikat Profesi Dokter (disebut PDMI sebagai “ijazah dokter”). Sesuai regulasi yang berlaku, sertifikat profesi hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter. Retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tidak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.

Kedua,. Pembebasan Biaya Kuliah. Kemdiktisaintek telah menerbitkan surat edaran yang mendorong perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari kewajiban membayar biaya kuliah apabila tidak mengikuti proses pembelajaran aktif. Selain itu, disarankan agar kampus menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter.

Ketiga, Permintaan Pelaksanaan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017. Putusan MK tersebut menegaskan bahwa sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Argumen pemohon tentang ketidakperluan uji kompetensi dinyatakan tidak beralasan. Kini, UU No. 20 Tahun 2013 dan UU No. 29 Tahun 2004 telah digantikan oleh UU No. 17 Tahun 2023, yang memperkuat posisi UKMPPD sebagai instrumen utama penjaminan mutu. Kemdiktisaintek bersama Kemenkes tengah menyusun Standar Prosedur Operasional Uji Kompetensi Nasional dengan target finalisasi pada Juli 2025.

Sebagai bentuk konkret dari komitmen penyelesaian yang inklusif dan solutif, Kemdiktisaintek telah mengambil langkah-langkah berikut: Diskresi masa studi bagi mahasiswa retaker dengan durasi studi profesi lebih dari lima tahun, dengan izin mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025; Evaluasi dan audit nasional terhadap pelaksanaan kebijakan retaker, dengan dukungan Inspektorat Jenderal; Dialog nasional dengan para dekan FK se-Indonesia dalam forum Muktamar Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) pada 27 Juni 2025, untuk merumuskan kebijakan pembinaan berkelanjutan terhadap retaker.

Kemdiktisaintek meyakini bahwa setiap mahasiswa berhak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berhasil. Namun, keadilan ini harus selalu berjalan beriringan dengan penegakan mutu dan integritas profesi. Karena menjadi dokter bukan sekadar memperoleh gelar, tetapi tentang amanah untuk menjaga kehidupan manusia.

“UKMPPD mendorong perbaikan asesmen dan pembelajaran di institusi kedokteran, serta dapat memperkuat kolaborasi antarkampus dan peningkatan sumber daya manusia pendidikan kedokteran,” pungkas Direktur Ardi.

Dengan kolaborasi yang kuat antara kementerian, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan mahasiswa, Ardi  meyakini bahwa solusi terbaik dapat dihadirkan—bukan dengan menurunkan standar, tetapi dengan meningkatkan dukungan bagi mereka yang membutuhkan. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |