Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

7 hours ago 1
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dengan penolakan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.

“Amar putusan: tolak,” demikian petikan amar Putusan Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Selasa (1/7).

Putusan tersebut diambil oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu, 25 Juni 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas.

Sebelumnya, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman itu menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Kerugian Negara

Dalam kasus ini, Harvey Moeis,  yang disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT)  dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Rincian kerugian negara tersebut antara lain:

  • Rp2,28 triliun dari kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan logam dengan smelter swasta,
  • Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang,
  • dan Rp271,07 triliun akibat kerusakan lingkungan.

Harvey juga terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterimanya.

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |