
ANGGOTA Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Rajiv mengaku heran Kepala Desa Kohod, Arsin, menyatakan siap untuk membayar denda Rp48 miliar buntut pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Rajiv mengaku ingin mengetahui dari mana asal uang Arsin sehingga mampu membayar denda puluhan miliar.
"Sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Banyak juga duit kepala desa. Duitnya dari mana ini Pak? Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi. Jadi blunder lagi di publik," kata Rajiv saat rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).
Rajiv menyindir jika sanggup membayar denda miliaran rupiah maka Arsin telah melakukan tindakan mulia.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya 48 M untuk pagar laut. Saya rasa kita perlu sama-sama konkret, bukan mau menyerang siapapun tapi harus ada kepastian hukum dan KKP juga harus berani tegas," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap pihaknya telah menetapkan dua pelaku yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa Arsin dan perangkat desa berinisial T.
Sakti mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan penyegalan pagar laut dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, pihaknya menetapkan Arsin dan T sebagai penanggung jawab dalam pembuatan pagar laut tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).
Sakti mengatakan kedua pelaku dikenakan sanksi administratif berupa membayar denda senilai Rp48 miliar. Ia mengatakan kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada surat pernyataan (akan membayar)," ujar Sakti.
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan pihaknya hanya memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Adapun mengenai tindak pidana, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian. (Faj/P-2)