
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Ali Nasikin dan panitia Tim Sembilan Samiun sebagai tersangka kasus jual beli tanah kas desa (TKD). Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II Sidoarjo, Senin (10/3).
Perbuatan tersangka menjual TKD merugikan negara lebih dari Rp3,1 miliar. Sebelumnya, tersangka lain dari panitia Tim Sembilan juga sudah ditahan yaitu Kastain.
"Hari ini sekitar jam empat sore kami sudah melakukan penahanan AN dan SMN. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan penahanan dari panitia Tim Sembilan yakni KSN," kata Kasipidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.
Jhon Franky menjelaskan, alasan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut karena dua alat bukti sudah lengkap. Selain itu dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Jhon Franky menambahkan tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri.
"Berdasarkan hasil perhitungan tim pidsus Kejari Sidoarjo Bersama dengan tim inspektorat kerugian negara Rp3.141.100.000 miliar," tegas Jhon Franky.
Mantan Kasi Pidum Kejari Tulungagung itu mengungkapkan, peran ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum sesuai perannya masing-masing. Mereka secara bersama-sama mengaburkan, yaitu membuat status TKD seakan-akan tanah gogol di Dusun Klanggri.
Kasus ini mencuat setelah para petani gogol mengaku dirugikan akibat kasus jual beli tanah yang dilakukan Tim Sembilan di bawah kendali Kades Ali Nasikin. Para petani merasa dirugikan karena hasil jual beli tanah tidak transparan.
Mereka hanya diberi kompensasi Rp5 juta, sementara hasil jual beli mencapai lebih dari Rp3 miliar. TKD itu dijual kepada pengembang untuk dibangun perumahan.
Kasus ini sendiri sempat memicu kemarahan warga dan melakukan unjuk rasa di balai desa pada Kamis (12/12/24) lalu. Warga saat itu menuntut Kades Ali Nasikin mundur dari jabatannya.
Jhon Franky juga meminta masyarakat yang sudah terlanjur membeli tanah yang ternyata belakangan diketahui bermasalah, agar tetap tenang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sudah turun mencari solusi.
"Masyarakat tenang tidak terpancing dengan isu apa pun. Tentunya Kejaksaan dan Pemkab Sidoarjo sudah hadir beberapa kali adanya rapat-rapat, mencari solusi terkait permasalahan tersebut," ujarnya. (E-2)