Jalan Penghubung Majalengka dan Ciamis Tertimbun Material Longsor

1 week ago 10
Jalan Penghubung Majalengka dan Ciamis Tertimbun Material Longsor Ilustrasi(Dok BPBD Majalengka)

BENCANA longsor melanda Desa Margamukti, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Akses jalan tertutup material longsor dan masih dimungkinkan terjadinya longsor susulan. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tebing yang berada di Blok Cigondok, Desa Margamukti, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka pada Rabu (5/3) sekitar pukul 21.00 WIB.  Penata Penanggulangan Bencana Ahli Pertama Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Majalengka, Wawan Suryawan, menjelaskan longsor terjadi setelah sebelumnya turun hujan di wilayah tersebut. 

“Material longsor dari tebing setinggi sekitar 75 meter menimbun akses jalan,” tutur Wawan, Kamis (6/3). Tidak hanya menimbun akses jalan, material longsor juga menimbun sekitar 1,5 hektar sawah dan 8 kolam ikan milik warga. Selain itu, jaringan telekomunikasi pun terputus karena material longsor juga menyebabkan 3 tiang rusak. 

“Untuk sementara jalan ditutup dan akses jalan dialihkan melalui Desa Cimanggu menuju Cilimus,” tutur Wawan. 

Untuk pembersihan material longsor, lanjut Wawan, hingga kini belum dilakukan penanganan atau pembersihan. “Dikarenakan di lokasi kejadian masih rawan potensi longsor susulan,” tutur Wawan. 

Sementara itu Bupati Majalengka, Eman Suherman, meninjau langsung lokasi longsor di Desa Margamukti, Kecamatan Talaga, Kamis (6/3). “Kami turut prihatin terkait dampak yang ditimbulkan longsor di desa ini,” tutur Eman. 

Dijelaskan Eman, jalan yang tertimbun longsor di Desa Margamukti merupakan jalan penghubung kabupaten yang menghubungkan Kecamatan Talaga dengan Kecamatan Malausma. “Infrastruktur ini juga menghubungkan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis,” tutur Eman. 

Pada kesempatan itu Eman juga menyampaikan bahwa Pemkab Majalengka akan melakukan penguatan jalan sepanjang lebih kurang 4 km dari Desa Margamukti ke Cicurug.”Dengan begitu kami berharap masyarakat tidak mengalami hambatan ketika melakukan aktivitas ekonomi maupun aktivitas lainnya,” tutur Eman.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |