Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lewat  Mobil Keliling BI, Mulai 27 Maret

1 week ago 11
 Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru Lewat  Mobil Keliling BI, Mulai 27 Maret Penukaran uang baru(Dok.MI)

BANK Indonesia (BI) melayani penukaran uang rupiah bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Masyarakat dapat melakukan penukaran uang hingga 27 Maret 2025. Adapun jumlah uang yang dipersiapkan BI yakni Rp180,9 triliun. Selain itu, BI juga bekerja sama dengan bank-bank untuk menyediakan 4.000 lokasi dengan 1.200 lokasi dikelola BI agar masyarakat dapat menukarkan uang.

Namun, patut dicatat bahwa setiap orang (per NIK) hanya dapat menukarkan uang mencapai Rp 4,3 juta.

Cara daftar penukaran uang baru Pintar BI

Cara mendaftar melalui Pintar BI:

  • Kunjungi website resmi Pintar BI yakni pintar.bi.go.id atau langsung klik tautan ini
  • Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang
  • Akan ada daftar lokasi dan tanggal penukaran. Pilih yang diinginkan.
  • Isi data, seperti NIK KTP, nama, lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang ditukarkan
  • Bukti pemesanan akan diberikan dan jangan lupa membawanya saat melakukan penukaran uang

Berdasarkan info dalam akun Instagram resmi Bank Indonesia (@bank_indonesia), masyarakat dapat menukarkan uang baru Lebaran 2025 mulai Senin (3/3/2025) sampai Kamis (27/3/2025).

Jadwal penukaran uang baru BI:

  • Periode I (3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II (9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III (16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV (23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025.

Sebaiknya Anda juga memerhatikan sejumlah hal sebelum menukarkan uang yakni  mengetahui jadwal dan lokasi penukaran sebelum melakukan pemesanan, download atau cetak bukti pemesanan layanan penukaran uang, dan membawa KTP asli atau KTP elektronik. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |