
BULAN Ramadan telah memasuki hari terakhir yang bertepatan pada 30 Maret 2025. Selama bulan suci tersebut, umat muslim di Indonesia wajib melakukan puasa sejak matahari terbit (subuh) hingga terbenam (magrib).
Untuk memastikan waktu berbuka puasa yang tepat, berikut adalah jadwal buka puasa untuk wilayah Medan dan sekitarnya hari ini.
Jadwal ini disusun berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag) dan dapat menjadi referensi bagi umat Muslim di wilayah Medan dan sekitarnya untuk menjalankan ibadah puasa dengan lebih lancar dan efektif.
Jadwal Buka Puasa di Medan dan Sekitarnya
Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut adalah jadwal buka puasa di wilayah Medan dan sekitarnya pada 30 Maret 2025:
Kota Medan
- Magrib: 18:38 WIB
- Isya: 19:46 WIB
Kota Gunungsitoli
- Magrib: 18:41 WIB
- Isya: 19:49 WIB
Kota Binjai
- Magrib: 18:38 WIB
- Isya: 19:47 WIB
Kota Padangsidimpuan
- Magrib: 18:35 WIB
- Isya: 19:43 WIB
Kota Pematangsiantar
- Magrib: 18:36 WIB
- Isya: 19:44 WIB
Kota Sibolga
- Magrib: 18:37 WIB
- Isya: 19:45 WIB
Kota Tanjungbalai
- Magrib: 18:33 WIB
- Isya: 19:41 WIB
Kota Tebing Tinggi
- Magrib: 18:36 WIB
- Isya: 19:44 WIB
Kabupaten Asahan
- Magrib: 18:34 WIB
- Isya: 19:42 WIB
Kabupaten Karo
- Magrib: 18:42 WIB
- Isya: 19:46 WIB
Kabupaten Dairi
- Magrib: 18:43 WIB
- Isya: 19:47 WIB
Kabupaten Humbang Hasundutan
- Magrib: 18:41 WIB
- Isya: 19:45 WIB
Kabupaten Toba
- Magrib: 18:40 WIB
- Isya: 19:44 WIB
Kabupaten Samosir
- Magrib: 18:41 WIB
- Isya: 19:45 WIB
Kabupaten Batu Bara
- Magrib: 18:35 WIB
- Isya: 19:43 WIB
Kabupaten Simalungun
- Magrib: 18:40 WIB
- Isya: 19:45 WIB
Penting untuk diingat bahwa waktu-waktu yang telah disebutkan di atas merupakan perkiraan dan kemungkinan terdapat sedikit perbedaan, hal ini disebabkan oleh variasi pada lokasi spesifik di wilayah Medan.
Niat Salat Id
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam salat id adalah membaca niat. Kalau menjadi makmum ditambah lafal ma'muman, sedangkan saat menjadi imam ditambah bacaan imaaman.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak'ataini (ma'mûman/imâman) lillahi ta'ala.
"Aku niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
Untuk diketahui, hukum pelafalan niat adalah sunnah. Sementara yang wajib yaitu ada maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa seseorang akan menunaikan shalat sunnah Idul Fitri. (Binas Islam Kemenag/Z-1)