Intervensi terhadap Independensi Kolegium

4 hours ago 3
Intervensi terhadap Independensi Kolegium (Dok. Eka Hospital)

SEJAK diberlakukannya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjelang akhir 2023, sering muncul tulisan dan tanggapan serta polemik tentang eksistensi kolegium dalam lingkungan organisasi profesi dokter (IDI) dan di kalangan dokter gigi (PDGI), baik di media online maupun media cetak. Pemahaman apa sebenarnya kolegium dalam dunia kedokteran sangat diperlukan oleh semua pihak, termasuk masyarakat.

APA SEBENARNYA KOLEGIUM ITU?

Kolegium kedokteran merupakan lembaga ilmiah yang menjaga independensi dalam penetapan standar kompetensi dokter, standar pendidikan profesi dokter yang bersifat otonom. Dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 1, butir 13, disebutkan bahwa Kolegium kedokteran dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang ilmu tersebut.

Dengan lahirnya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, definisi kolegium berubah menjadi: Kolegium merupakan kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut, yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan Konsil (Pasal 272 ayat 1).

Namun, turunannya berupa aturan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 mengalihkan kendali kolegium kepada Kementerian Kesehatan. Pengangkatan dan pemberhentian anggota kolegium sepenuhnya berada dalam wewenang Menteri Kesehatan dan menghapus independensi lembaga ilmiah kolegium (Pasal 707, 708, dan 710 dalam UU 17/2017). Dengan demikian, independensi kolegium sebagai badan keilmuan sudah tidak ada lagi.

Saat ini terdapat 38 kolegium di lingkungan kedokteran dalam lingkungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan berbagai spesialisasi-subspesialis dan 9 Kolegium Kedokteran Gigi dengan berbagai spesialisasinya dalam lingkungan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Sejak lebih dari 4 dekade terakhir, kolegium telah menghasilkan lebih dari 50.000 dokter spesialis di berbagai universitas, dan mereka telah bertugas melayani masyarakat di seluruh negeri ini dengan baik.

Kolegium sejatinya merupakan ‘academic body’ yang dibentuk oleh pengampu cabang disiplin ilmu kedokteran, bukan dibentuk oleh pemerintah. Ketika kolegium dihapuskan oleh Pasal 451 dalam UU 17/2023 tentang Kesehatan, maka: (1) Akan mematikan kaidah ilmiah yang dijamin oleh Pasal 28 C (ayat 1) UUD 1945. Hak setiap orang untuk berkembang melalui pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan terancam karena kolegium kehilangan objektivitas dalam menetapkan standar pendidikan kedokteran.

(2) Menghilangkan hak perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, yang dijamin oleh Pasal 28 D (ayat 1) UUD 1945. Dan (3) menjadikan kolegium tidak otonom lagi dan hanya ‘seakan-akan independen’ karena kolegium merupakan alat kelengkapan Konsil.

Dengan diterbitkannya keputusan Menteri Kesehatan tentang keanggotaan Kolegium Kedokteran di dalam Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/ MENKES/1581/2024 tentang Keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028 yang di dalamnya ada Kolegium Kedokteran, bukan saja suatu upaya akuisisi ranah keilmuan dalam bidang kedokteran, tetapi ini sudah merupakan intervensi terhadap otoritas keilmuan dari berbagai disiplin ilmu kedokteran sebagai badan independen.

SARAN DAN SOLUSI

Setelah memperhatikan uraian beberapa hal yang terkait dengan kolegium seperti di atas, maka sebaiknya pemerintah (Kemenkes) dan badan legislatif (DPR RI) untuk:

(1) Kembali ke eksistensi, fungsi, dan peran Kolegium Kedokteran sesuai dengan ketentuan dan definisi kolegium seperti dalam UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, yang tentu saja akan merupakan keputusan yang sangat bijak, sesuai dengan kaidah internasional, meskipun UU tersebut sudah resmi dicabut. Sangatlah tepat untuk mengembalikan eksistensi kolegium sebagai badan ilmiah independen tanpa harus mendegragasi fungsi dan peran kolegium dan organisasi profesi kedokteran.

(2) Menyusun UU tentang pendidikan kedokteran tersendiri yang baru, yang terpisah dari UU 17/2023 tentang Kesehatan. Hal ini dirasakan mendesak diperlukan karena pendidikan kedokteran sangat luas dan kompleks sebagai bagian dari pendidikan tinggi.

(3) Keputusan Menteri Kesehatan tentang pembentukan Kolegium Kesehatan setelah menghapuskan Kolegium Kedokteran (Pasal 451 UU Kesehatan) sebaiknya ditarik kembali karena bertentangan dengan UUD 1945 (Pasal 28 C ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 1). Selain itu, juga bertentangan dengan UU Kesehatan karena UU 17/2023 tentang Kesehatan tidak mengamanatkan Menteri Kesehatan untuk membentuk Kolegium Kesehatan Indonesia. Disebutkan bahwa kolegium adalah badan yang dibentuk oleh kelompok ahli di bidang kesehatan.

Saat ini gugatan terhadap Putusan Menteri Kesehatan tentang Kolegium Kesehatan Indonesia No.HK.01.7/MENKES/1581/2024 telah diajukan oleh sekelompok dokter, dan sedang berproses di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Kita berharap akan dikabulkan karena tidak ada negera di dunia ini, kecuali Indonesia, yang pemerintahnya khususnya Kementerian Kesehatan mencampuri dan mengintervensi kolegium sebagai lembaga ilmiah yang independen. Semoga.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |