ICW Nilai Efek Jera jadi Mundur Usai Koruptor Diberi Remisi

18 hours ago 2
ICW Nilai Efek Jera jadi Mundur Usai Koruptor Diberi Remisi Ilustrasi.(MI)

PIHAK Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan adanya pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi saat Idul Fitri. Salah satu yang menerima yakni mantan Politikus Setya Novanto.

“Pemberian remisi bagi narapidana korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi,” kata Peneliti dari ICW Tibiko Zabar P melalui keterangan tertulis, Selasa (8/4).

Tibiko meyakini efek jera akan hilang jika hukuman koruptor diberikan keringanan. Padahal, kata dia, lama pemenjaraan untuk mereka masih dinilai kurang adil jika dibandingkan korupsi yang sudah dilakukan.

“Sebab, dengan remisi praktis hukuman koruptor akan makin berkurang, hingga berujung bisa cepat bebas dari tahanan. Situasi ini ditambah fakta penegakan hukum yang belum optimal dan jauh dari kata adil,” ucap Tibiko.

Berdasarkan catatan ICW, koruptor cuma mendapatkan hukuman rata-rata tiga tahun empat bulan penjara selama 2023. Selain itu, hukuman tambahan cuma pembayaran uang pengganti, dan pencabutan hak berpolitik.

Menurut ICW, remisi sejatinya tidak bisa disamaratakan untuk semua narapidana, apalagi koruptor. Sebab, tindak pidana itu tidak masuk dalam kategori biasa.

“Sebab korupsi adalah kejahatan luar biasa yg berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap warga. Kejahatan korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan, pengkhianatan terhadap mandat yang diberikan rakyat, dan merampas hak asasi manusia hingga berdampak pada kerusakan lingkungan serta sumber daya alam,” ucap Tibiko.

ICW berharap penegak hukum dan pengadil sepakat untuk memberikan hukuman terberat bagi koruptor. Pemerintah juga didorong untuk memperketat pemberian remisi meski ada aturan yang mendukung.

“Jika pemerintah mau korupsi diberantas dengan serius harusnya pemotongan hukuman harus diperketat dan tidak disamaratakan dengan kejahatan pidana lainnya,” tegas Tibiko.

Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiski mengungkap sebanyak 288 narapidana korupsi mendapatkan remisi khusus, salah satunya Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan KTP-E.

Dari 288 narapidana korupsi pemerina remisi, 36 di antaranya mendapat potongan masa tahanan selama 15 hari, 233 orang mendapat potongan masa tahanan 30 hari, 17 orang mendapat potongan masa tahanan 45 hari, dan 2 orang lainnya mendapat potongan masa tahanan 60 hari. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |