
LANGKAH DPR RI dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di hotel berbintang lima, Fairmont Jakarta, pada akhir pekan, yakni sejak Jumat (14/3) sampai hari ini, Sabtu (15/3), dinilai sudah menyakiti hati rakyat. Demikian disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri atas 20 kelompok masyarakat sipil.
Koalisi menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang sebelumnya mengatakan bahwa revisi UU TNI tidak akan disahkan sebelum masa reses Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, rapat panitia kerja (panja) yang dilakukan di hotel mewah akhir pekan ini membuka kemungkinan bahwa RUU tersebut disahkan sebelum 20 Maret.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra selaku perwakilan koalisi mengatakan pihaknya mengecam keras pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara diam-diam di hotel mewah lantaran minim transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Terlebih, pembahasannya dilakukan di akhir pekan dan dalam waktu yang singkat di akhir masa reses DPR. "Pemerintah dan DPR harus berhenti untuk terus membohongi dan menyakiti rasa keadilan rakyat Indonesia," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia.
Padahal, penyusunan regulasi terkait UU TNI dinilai akan berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Secara substansi, Koalisi menilai RUU TNI masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia.
Agenda revisi UU TNI, sambung Ardi, justru akan melemahkan profesionalisme militer itu sendiri dan sangat berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI karena memungkinkan militer aktif akan dapat menduduki jabatan-jabatan sipil.
"Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil, tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, dan loyalitas ganda," terang Ardi.
Pada hari kedua pelaksanaan rapat panja revisi UU TNI, terungkap bahwa terjadi upaya perluasan kementerian/lembaga (K/L)yang dapat diisi oleh prajurit aktif. UU TNI saat ini hanya memungkinkan prajurit aktif bertugas pada 10 K/L. Dalam rapat sebelumnya dengan Menteri Pertahanan, disepakati adanya perluasan pada 5 K/L baru.
Anggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengungkap, satu perluasan penempatan prajurit aktif itu adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pasalnya, peraturan presiden (perpres) pembentukan BNPP mengatur soal penempatan anggota TNI.
"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain, di luar dari yang 16, itu tetap harus mengundurkan diri. Itu sudah final," terang Hasanuddin. (Tri/P-2)