
Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka DJU (Djuyamto) dalam kasus dugaan suap terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp2 miliar dari tersangka DJU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu.
Harli menyebut bahwa uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka DJU. Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Adapun pada Selasa (10/6), tersangka DJU mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk dimintai konfirmasi oleh penyidik.
“Konteksnya ini, ‘kan, sudah pemberkasan. Tentu penyidik dalam rangka itu dengan keterangan-keterangan saksi yang sudah didapat, harus dikonfirmasi kepada para tersangka,” kata Harli.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.
Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Djuyamto selaku hakim ketua majelis hakim, menerima uang suap senilai Rp6 miliar dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Djuyamto, hakim anggota majelis hakim, yakni Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.(Ant/P-1)