Gunakan Dana Desa untuk Judol, Sekdes Ditahan Kejari Majalengka

6 hours ago 2
Gunakan Dana Desa untuk Judol, Sekdes Ditahan Kejari Majalengka Tim Penyidik Kejari Majalengka memeriksa tersangka MSG, Sekretaris Desa yang menilap dana desa.(MI/NURUL HIDAYAH)

MENGGUNAKAN dana desa untuk judi online dan membeli diamond untuk permainan game mobile, sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, dijadikan tersangka.

Kejaksaan Negeri Majalengka resmi menahan pelaku dengan inisial MGS itu pada Kamis (3/7). Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.

MGS langsung ditahan setelah Tim Kejari Majalengka melakukan pemeriksaan intensif hingga tujuh jam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, MGS mengakui telah mentransfer dana dari rekening kas Desa Cipaku ke rekening pribadinya sebanyak Rp 513.699.732.

“Dana desa yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka digunakan untuk bermain judi online dan membeli diamond dalam permainan game mobile,” tutur Hendra, Kamis (3/7).  

Proses transfer dilakukan bertahap mulai Februari hingga Maret 2025.
MGS sudah mengembalikan dana desa sekitar Rp65 juta. Namun sisanya yang mencapai Rp448.315.756 hingga kini tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan surat perintah penahanan nomor B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhadap MGS dilakukan penahanan mulai 3 Juli hingga 22 Juli 2025. Tersangka kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIB Majalengka.

“MGS dijerat dengan ketentuan pidana dalam, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer,” tambah Hendra.

Kasus ini terbongkar karena adanya  aduan atau laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Kejari Majalengka dengan melakukan penyelidikan. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa lainnya.

Selain itu, Kejari juga memanggil ahli auditor dari Inspektorat Pemkab Majalengka untuk menghitung nilai kerugian negara, yang tertuang dalam Laporan Nomor: 700.1.2.1/050/Irban5/2025/M tertanggal 26 Juni 2025.

"Barang bukti yang telah dikumpulkan meliputi 72 dokumen, termasuk dokumen transaksi keuangan desa," tandas Hendra.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |