Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besarannya

1 day ago 7
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini, Berikut Besarannya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)(Antara Foto)

GAJI ke-13  bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN cair pada hari ini, Senin (2/6). Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Penerima gaji ke-13 ialah ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Untuk ASN aktif di instansi pusat, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.

Sedangkan untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Adapun, pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS. 

Gaji pokok PNS Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 

Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700 

Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700 

Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji pokok PNS Golongan II 

Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400 

Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500 

Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200 

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600 

Gaji pokok PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji pokok PNS Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900 

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300 

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400 

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500 

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Sementara itu, rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan: 

Golongan I 

Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900 

Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800. 

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600. 

Golongan IV 

Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900 

(H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |