
GAJI ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN cair pada hari ini, Senin (2/6). Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Berdasarkan PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Penerima gaji ke-13 ialah ASN aktif dan pensiunan di seluruh Indonesia, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para penerima pensiun dan tunjangan lainnya.
Untuk ASN aktif di instansi pusat, besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.
Sedangkan untuk ASN daerah, gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, tidak termasuk tukin, tapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.
Sedangkan gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Adapun, pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Gaji pokok ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing PNS.
Gaji pokok PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji pokok PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Gaji pokok PNS Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji pokok PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Sementara itu, rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 - Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 - Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 - Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 - Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800.
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 - Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 - Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 - Rp 3.866.100
Golongan IIId: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600.
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 - Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 - Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 - Rp 4.755.900
(H-4)