
PROSES transisi pekerja informal menjadi formal menjadi salah satu agenda dalam sidang Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) tahun ini. Saat ini tercatat sekitar 60% pekerja di Indonesia berstatus informal.
Menurut Johannes Dartha Pakpahan salah seorang delegasi buruh Indonesia dalam forum itu, pihaknya terus mengawal komite yang membahas formalisasi pekerja informal. Terjadi hambatan dalam formalisasi pekerja akibat pandemi covid-19.
“Hal serupa terjadi di Indonesia saat pandemi karena banyak yang di PHK dan akhirnya beralih menjadi pekerja informal”, tegas Dartha, dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Dialog Sosial?
Salah satu hal penting kesimpulan yang dibahas dalam komite itu agar terus didorong dialog sosial yang berkelanjutan di tiap negara anggota. Mengingat tiap negara memiliki kekhasannya masing-masing.
Menurut Dartha, yang juga Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), ada beberapa hal yang telah disepakati karena cukup memihak kepada buruh. Yang pertama, panduan mengenai pentingnya peran dialog sosial di antara pemangku kepentingan untuk peralihan ekonomi informal menjadi formal.
“Selain itu, panduan tentang perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja termasuk yang ada dalam ekonomi informal juga telah disepakati”, ungkap Dartha.
Posisi Penting?
Anggota komite lainnya, Sunarno mengatakan bahwa wadah itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“Kita berharap di Indonesia serikat buruh/serikat pekerja selalu diikutsertakan dalam pembuatan kebijakan mengenai peralihan ekonomi informal menjadi formal, serta pencegahan peralihan ekonomi formal menjadi informal," pungkas Sunarno.
Selain Dartha dan Sunarno, delegasi buruh Indonesia yang ikut dalam Komite ini di antaranya Yayan Sopian, Sunarti, Andreas Hua, Rizkal Arief, dan Agung Prastowo. (Cah/P-3)