Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ajukan Banding

7 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dua terdakwa bernama I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto.

"Iya, keduanya baru menyatakan banding. Memori bandingnya belum masuk," katanya mengutip Antara, Selasa (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas adanya pengajuan banding kedua terdakwa, Kelik menyampaikan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan hal serupa.

"JPU juga mengajukan banding," ujar dia.

Suhartono mewakili tim penasihat hukum Made Yogi turut membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan hal tersebut.

"Tinggal memori banding belum, ini masih kami susun," ucapnya.

Ia mengatakan, banyak pertimbangan kliennya sehingga mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, dalam rangkaian persidangan tidak ada fakta secara nyata yang mengungkap kliennya membunuh Brigadir Nurhadi.

Suhartono pun meyakinkan bahwa pihaknya akan menuangkan seluruh pertimbangan tersebut dalam memori banding.

Lalu Moh. Sandi Iramaya sebagai ketua majelis hakim dalam sidang putusan pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana hukuman 14 tahun penjara terhadap Made Yogi. Hakim dalam putusan menyatakan Made Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Untuk terdakwa Aris Chandra, hakim menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun penjara dengan menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat.

Sebelumnya, anggota Bid Propam Polda Nusa Tenggara Barat, Brigadir Muhammad Nurhadi (MN) tewas karena diduga dianiaya. Ia ditemukan tewas di dasar kolam Vila Tekek di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara pada Rabu Aprikl 2025 lalu.

Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, dua mantan atasan Brigadir MN, Kompol IMY dan Ipda HC, serta seorang perempuan.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |