Kata-kata Dokter Tifa Usai Tak Ditahan Kejaksaan Kasus Ijazah Jokowi

2 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa buka suara setelah permohonan penangguhan penahanan bersama koleganya, pakar telematika Roy Suryo, dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak ditahan oleh Kejari Jaksel setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali.

"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," kata Tifa di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah kami terus istikamah dan kami terus mengajak seluruh rakyat Indonesia jangan pernah takut menegakkan kebenaran," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Tifa turut menyampaikan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Sebab, kata Tifa, Prabowo turut andil dalam perjuangan yang dirinya dan Roy lakukan.

Tifa juga menyampaikan terima kasih ke pihak kejaksaan karena telah memberikan fasilitas dan perlakuan yang baik.

Tak hanya itu, Tifa juga berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah memberikan perawatan kepada dirinya dan Roy setelah penangkapan pada Jumat (19/6) pagi lalu.

Saat ditangkap itu sejatinya Tifa akan mengikuti sidang doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). Sebab keburu diamankan polisi, Tifa mengikuti sidang secara daring di salah satu ruang di Polda Metro jaya kala itu.

Kemudian pada siang harinya, Roy dan Tifa dibawa ke RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mengikuti tes kesehatan.

"Kami berdua kemarin telah mendapatkan perawatan di rumah sakit ya, karena mungkin saking sibuknya, saking tidak merasanya sampai kami tidak sadar bahwa kami berdua ini tidak dalam keadaan yang sehat. Kami diperlakukan dengan baik, kami dirawat di ruang VIP, diberikan fasilitas yang sangat baik," tutur dia.

Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.

Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.

Kajari Jaksel Marcelo Bellah menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.

Nantinya, Roy dan Tifa bakal menjalani persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Kata Marcelo, pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jaktim.

[Gambas:Youtube]

(dis/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |