Jakarta, CNN Indonesia --
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa bakal menjalani persidangan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jakse) Marcelo Bellah setelah proses pelimpahan tahap II selesai dilakukan pada Senin (22/6).
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Marcelo tak membeberkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
Marcelo hanya menyebut proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur dia.
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," sambungnya.
Sebelumnya, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor seminggu satu kali.
Jaksa diketahui memutuskan tidak menahan keduanya berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga Roy dan Tifa.
Marcelo menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur dia.
(dis/fra)
Add
as a preferred source on Google

3 hours ago
4
















































