
Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang penaikan Jaminan Usaha berupa Deposito senilai Rp3 Miliar, naik 100% dari Rp1,5 Miliar. Para Pelaku Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Asosiasi P3MI merasa keberatan dengan poin tersebut.
"Penaikan deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar sangat memberatkan para pengusaha pelaku penempatan. Situasi dan kondisi usaha penempatan yang selama ini tidak sedang baik-baik saja ditambah situasi global yang tidak menentu serta dampak geopolitik dunia," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Said Saleh Alwaini, Sabtu (8/3).
Said menambahkan, apabila ketentuan pasal ini ditetapkan, itu akan berdampak buruk bagi dunia penempatan Pekerja Migran Indonesia, khususnya yang dilaksanakan swasta. Banyak perusahaan disebut akan gulung tikar.
"Hal ini tentunya akan berdampak pada target penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diharapkan Menteri Abdul Kadir Karding sebanyak 400-500 ribu sepanjang 2025. Ini jelas berpotensi merugikan Perekonomian Nasional dan memghambat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," tegasnua.
Oleh karena itu Said meminta kepada Anggota Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah untuk meninjau kembali rencana kenaikan deposito. Regulasi yang dibuat harus berpihak pada keberlangsungan industrial penempatan pekerja migran Indonesia serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia. (E-3)