DPR Sebut UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia

1 week ago 10
DPR Sebut UU Keamanan Laut Dibutuhkan untuk Bentuk Coast Guard Indonesia Kepala Badan Keamanan Laut Laksamana Madya Irvansyah (tengah) .(Antara/Galih Pradipta)

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher mengungkapkan pentingnya Undang-Undang (UU) Keamanan Laut segera dibentuk untuk memperkuat sistem keamanan laut Indonesia yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

Hal tersebut disampaikan Aher dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI Panja Keamanan Laut (Kamla) dengan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Irvansyah, Senin (3/3).

"Indonesia harus segera memiliki undang-undang yang mengatur keamanan laut. Keamanan laut itu harus hadir dalam bentuk kelembagaan, yaitu coast guard Indonesia. Sayangnya, hingga saat ini belum ada perundang-undangan yang menyatakan dengan tegas siapa yang menjadi coast guard Indonesia atau lembaga mana yang diakui sebagai coast guard," ujar Aher.

Aher mengungkapkan hingga kini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan secara jelas bahwa Bakamla adalah coast guard Indonesia. Padahal, kata dia, Bakamla sudah menjalankan tugas-tugas yang berhubungan dengan keamanan laut dan telah berperan sebagai coast guard Indonesia dalam berbagai kesempatan, termasuk pada saat Presiden Prabowo Subianto berkomunikasi dengan Presiden Xi Jinping terkait keamanan laut di Natuna, Laut Cina Selatan.

Ia mengungkapkan sebagai negara kepulauan dengan wilayah perairan yang sangat luas, Indonesia membutuhkan UU yang mengatur secara jelas mengenai keamanan laut, termasuk pengakuan terhadap lembaga yang berperan sebagai coast guard Indonesia.

Aher menegaskan selain segera membentuk Undang-Undang Keamanan Laut, Bakamla yang sudah berfungsi sebagai embrio coast guard Indonesia juga harus diakui secara resmi dalam regulasi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah menjelaskan, meskipun Indonesia sudah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki.

"Sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif tidak hanya membutuhkan sinergitas antar instansi, tetapi juga regulasi yang lebih kuat. Bakamla dalam tugasnya memang sudah berperan sebagai coast guard Indonesia di dunia internasional, namun kami masih menghadapi keterbatasan wewenang, sumber daya manusia, dan anggaran," kata Irvansyah.

Menurut dia, selain masalah keterbatasan wewenang, seperti belum adanya kewenangan penyidikan dan intelijen, keterbatasan anggaran menjadi hambatan besar dalam optimalisasi tugas Bakamla sebagai coast guard yang memiliki tugas-tugas universal dan menyeluruh.

Tak hanya itu, Irvansyah menilai bahwa pengaturan terkait keamanan laut masih terbatas pada Undang-Undang tentang Kelautan dan PP Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, untuk mewujudkan sistem keamanan laut yang lebih komprehensif, diperlukan pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut yang lebih kuat, jelas, dan terintegrasi.

Bakamla juga berharap agar kolaborasi dan sinergitas antar lembaga yang telah terjalin dalam PP Nomor 13 Tahun 2022 bisa semakin ditingkatkan. Selain itu, kebijakan nasional yang terfokus pada Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) yang termuat dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2023, harus semakin diperkuat, agar patroli dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia bisa lebih maksimal.

"Laporan yang kami terima menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam hal patroli bersama dan jumlah aset patroli yang semakin meluas, namun tentunya kita harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas patroli nasional. Ini sangat penting untuk menjangkau seluruh wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia," pungkasnya. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |