
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya belum membahas surat usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Puan mengatakan pihaknya belum menerima surat usulan tersebut.
"Surat belum kita terima karena baru hari Selasa dibuka masa sidangnya. Masih banyak surat yang menumpuk," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7).
Puan mengatakan nantinya pimpinan DPR akan menindaklanjuti setelah menerima surat usulan pemakzulan terhadap Gibran tersebut. Ia mengatakan meski surat tersebut telah disampaikan sejak bulan lalu, sejauh ini pihaknya belum berkoordinasi dengan MPR dan DPD untuk membahas surat tersebut.
"Kita lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah menerima, saya belum berkoordinasi dengan kesekjenan belum berkoordinasi dengan strukturnya MPR dan DPD," katanya.
4 Dasar Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada MPR dan DPR tentang desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat yang dihimpun Media Indonesia, terdapat sejumlah alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengusulkan kepada MPR dan DPR untuk segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
Terdapat 4 poin yang menjadi argumentasi hukum Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta pemakzulan Gibran, yakni:
- Pelanggaran prinsip hukum, etika publik dan konflik kepentingan.
- Kepatutan dan kepantasan.
- Moral dan etika Gibran.
- Terkait dugaan korupsi Joko Widodo dan keluarga. (M-1)