Diskon Hukuman dan Tuntutan Ringan Bertolak Belakang dengan Narasi Perangi Korupsi

7 hours ago 4
Diskon Hukuman dan Tuntutan Ringan Bertolak Belakang dengan Narasi Perangi Korupsi Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.(MI)

KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda Orin Gusta Andini menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun dalam perkara korupsi proyek KTP-E. Sedangkan, Hasto dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. 

Orin menilai dua hal tersebut tak sesuai dengan narasi perang terhadap korupsi yang disampaikan oleh pemerintah. 

"Betul. Bertolak belakang dengan narasi yang sering dismpaikan. Ini juga menambah daftar panjang vonis ringan terhadap koruptor," kata Orin, ketika dihubungi, Jumat (4/7).

Orin mengatakan seharusnya pemberantasan korupsi tidak tumpul kepada pejabat atau elite politik. Menurutnya, hukuman yang maksimal perlu diberikan agar memberikan efek jera. 

"Dengan jabatannya sebagai pejabat publik mereka seharusnya dijatuhi hkuman setimpal dan harus dijatuhi uang pengganti yang cukup untuk memberikan efek penjeraan secara finansial," katanya. 

Merupakan elite politik

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah mengaku tak terlalu heran ketika jaksa penuntut umum dari KPK menuntut lebih rendah terdakawa kasus korupsi dari hukuman maksimal. 

Ia mengambil contoh Hasto Kristiyanto yang dituntut 7 tahun penjara sementara kontruksi pasal yang didakwakan memiliki hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ia mengatakan hal ini tak lepas dari faktor Hasto yang merupakan elite politik. 

"Kemungkinan lain selalu ada, selain soal peran dan keterlibatan yang mempengaruhi tuntutan," katanya. (Faj/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |