Dirut Anak Usaha Jadi Tersangka, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman

2 weeks ago 13
Dirut Anak Usaha Jadi Tersangka, Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman Ilustrasi(Antara)

PT Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi, seperti BBM dan gas elpiji, kepada masyarakat berjalan dengan normal, meskipun sejumlah pimpinan anak usahanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

“Pertamina memastikan pelayanan distribusi energi kepada masyarakat menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso di Jakarta, Selasa (25/2).

Ia mengatakan perusahaan akan segera menunjuk pelaksana tugas harian untuk mengisi kekosongan direktur utama. Itu perlu dilakukan mengingat periode Ramadhan dan Idul Fitri sudah di depan mata. Pertamina Patra Niaga merupakan anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan olahan minyak bumi, yang merupakan ujung tombak distribusi energi ke masyarakat.

“Sesuai prosedur perusahaan di masing-masing subholding, jika pejabat tidak ada ditempat maka akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Pth),” kata dia.

Fadjar juga menyatakan bahwa Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Pertamina juga menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

Ia pun menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku.

Pada Senin (24/2) malam, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.

Kemudian, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |