
GUBERNUR Jawa Barat (Jabar) Dedy Mulyadi mengeluarkan keputusan Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yakni memperbolehkan jumlah siswa dalam satu kelas mencapai hingga 50 siswa. Jumlah itu melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (saat ini Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) yaitu 36 siswa. Kebijakan ini menuai beragam respons, termasuk dari kepala sekolah SMAN 3 Purwakarta, Jabar.
Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Purwakarta yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Purwakarta, Asep Mulyana, menyatakan langkah ini adalah solusi pragmatis dan berani di tengah krisis angka putus sekolah yang mengkhawatirkan.
Menurut Asep, selama ini sistem pendidikan terlalu fokus mengejar kualitas dengan hasil yang belum signifikan. Menurutnya pendekatan itu perlu diubah, yakni fokus pada kuantitas terlebih dahulu, agar semua anak bisa mengakses pendidikan. Langkah ini,menurut Asep, akan berdampak langsung pada kesiapan infrastruktur dan tenaga pengajar.
Dengan penambahan siswa per kelas, kata dia, kebutuhan seperti meja, kursi, serta ruang belajar harus segera dipenuhi sebelum tahun ajaran baru dimulai pada pertengahan Juli.
"Kalau dari 36 ke 50 siswa per kelas, itu artinya butuh tambahan 14 meja dan kursi. Belum lagi ruangannya, pengaturan duduknya. Pemerintah harus gerak cepat,” kata Asep Mulyana kepada Wartawan, Jumat (4/7).
Dikatakan Asep Mulyana perubahan ini akan berdampak pada beban kerja guru. Namun, Asep yakin para guru siap menghadapi tantangan demi mengentaskan anak dari risiko putus sekolah.
Asep berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera menyalurkan bantuan berupa meja, kursi, dan ruang kelas tambahan agar pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kenyamanan belajar siswa. (H-4)