Dapat Info Kasus Hasto Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Datangi KPK

1 week ago 9
Dapat Info Kasus Hasto Akan Dilimpahkan ke Jaksa, Kuasa Hukum Datangi KPK Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).(Metrotvnews/Candra)

KUBU Sekretaris Jenderan PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan informasi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan akan dilimpahkan ke jaksa. Kuasa hukum Hasto langsung mendatangi dan menyatakan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3). 

Menurut Ronny, protes ini dilakukan karena Hasto baru mengajukan nama-nama ahli meringankan untuk diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah dinilai melanggar aturan jika mengutamakan pemberkasan, ketimbang mengabulkan pemeriksaan saksi dari kubu Hasto.

“Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 Kuhap yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ucap Ronny.

Mereka tidak menerima keputusan KPK yang mau menyidangkan kasus Hasto dengan segera. Lembaga Antirasuah dinilai telah mengabaikan hak Hasto sebagai tersangka.

“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap Kuhab maupun undang-undang KPK itu sendiri,” tegas Ronny.

Selain itu, kubu Hasto juga protes dengan pemberkasan kasus karena sedang mengajukan praperadilan. Sebab, keputusan KPK itu bisa menggugurkan gugatan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis.

“Ya, kalau mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.

Menurut Ronny, KPK sengaja tidak mau menghadiri praperadilan. Kubu Hasto meminta Lembaga Antirasuah menghormati persidangan yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025.

“Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” kata Ronny.

KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |