
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 (Daop) Purwokerto, Jawa Tengah kembali mengingatkan masyarakat mengenai larangan keras terhadap aksi pelemparan batu ke arah kereta api. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai vandalisme yang tidak hanya membahayakan keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Manajer Humas KAI Daop 5 Krisbiyantoro mengingatkan hal itu setelah ada insiden yang terjadi di wilayah Daop 6 Yogyakarta di mana seorang penumpang mengalami luka-luka akibat kaca KA pecah dilempar batu. Dia mengatakan bahwa aksi serupa juga masih sering terjadi di sejumlah titik rawan sepanjang jalur kereta api wilayah kerja Daop 5.
“Kami tidak tinggal diam dan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku,” ujarnya, Selasa (8/7).
Selama tahun 2025, KAI Daop 5 mencatat setidaknya lima kasus gangguan perjalanan akibat aksi pelemparan atau bentuk sabotase lainnya. Insiden terbaru terjadi pada 28 Juni lalu menimpa KA Serayu di petak rel Kawunganten–Jeruklegi, wilayah Kabupaten Cilacap.
Beberapa lokasi lain yang kerap menjadi titik rawan aksi serupa mencakup petak Kretek–Bumiayu, Kebasen–Randegan, Karanggandul–Karangsari, serta Kroya–Kemranjen. Seluruh kejadian ini menjadi perhatian serius karena selain merusak sarana dan prasarana, juga sempat mengganggu jadwal perjalanan dan berisiko menimbulkan korban.
Tindakan melempar batu ke arah kereta api dapat dikenai Pasal 194 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga secara tegas melarang perusakan terhadap prasarana dan sarana transportasi tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, KAI meningkatkan patroli keamanan di sepanjang rel serta menggencarkan edukasi ke masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja yang tinggal di sekitar jalur. Sosialisasi dilakukan melalui sekolah, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat lokal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menjaga keamanan jalur rel. Jika melihat tindakan mencurigakan, termasuk pelemparan batu, segera laporkan ke petugas atau saluran resmi KAI. Kereta api adalah milik bersama. Sudah sepatutnya kita jaga demi keselamatan semua pihak yang terlibat di dalamnya,"” tegasnya. (H-1)