Dalami Perintangan Penyidikan, Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

5 hours ago 2
Dalami Perintangan Penyidikan, Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro.(Dok.MI)

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO. Salah satu dari mereka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Herri Swantoro.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, hari ini.

Lima orang lainnya yakni Ajudan Herri, YY, Sopir tersangka MS, AS, Legal Permata Hijau Group WNR, Legal Wilmar Group MBHHA, dan Legal Musim Mas Group LNR.

Harli enggan memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan enam saksi itu. Keterangan detil mereka baru dibuka lebar dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO.

Ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara. 

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025. 

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan, terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |