Cegah PSU Pilkada Lahirkan PSU Lagi 

5 hours ago 1
Cegah PSU Pilkada Lahirkan PSU Lagi  Ilustrasi.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin, meminta para peserta pemilu untuk tidak berlarut-larut dalam menanggapi hasil Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Ia juga menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bersikap tegas dalam menangani sidang perselisihan hasil Pilkada (PHPKada). 

“Diberi ruang keadilan pemilu, tapi jangan berlarut-larut lah, kita juga butuh kepastian. Sampai kapan mau selesai kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi,” kata Zulfikar, dalam keterangannya pada Rabu (15/4). 

Zulfikar juga mempertanyakan apakah proses sengketa Pilkada yang akan kembali diadili setelah PSU tersebut apakah akan berdampak pada sistem pemerintahan di daerah. 

Untuk itu, ia meminta ketegasan dari MK untuk mewujudkan batasan berapa persen selisih antara pasangan calon yang bisa disidangkan. Sehingga tidak semua gugatan harus diterima dan kembali disidangkan.

“MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan. Dulu MK itu punya batasan, kalau hasil itu selisih, berapa waktu itu, ada berapa persen, ada berapa persen itu, bolehlah dilanjut. Kalau nggak, ya sudah dihentikan. Mungkin itu bisa dijadikan landasan kembali,” terangnya.

Selain itu, Zulfikar menegaskan bahwa proses pilkada tidak akan pernah mencapai 100%keadilan. Hal itu disebabkan dalam setiap kontestasi, ada banyak pihak yang dilibatkan sehingga ada banyak kepentingan yang dapat menuding kecurangan satu sama lainnya.

“Kalau kita mau mencapai keadilan Pemilu, keadilan dalam proses, dalam cara, termasuk dalam hasil, 100% itu tidak mungkin lah. Itu di akhirat kira-kira kalau mungkin,” tuturnya.

Zulfikar juga mendesak semua pihak untuk membuat pakta integritas agar sepakat PSU hanya dapat dilakukan sekali apabila gugatan dikabulkan oleh MK. 

Menurutnya, keadilan dalam Pilkada tidak bisa dibiarkan berlarut-larut demi kepastian dalam menjalankan roda administrasi pemerintahan di daerah.

“Kalau pun tahu mau PSU, sekali saja PSU. Kita kan akhirnya berpikir, kita lebih dalam praktiknya, lebih mendahulukan kepastian hukum atau keadilan hukum. Kita ingin capai dua-duanya, tetapi, kan, kadang-kadang tidak bisa kita capai sekaligus dua-duanya,” pungkasnya.

Diketahui, sejak penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, 5 dan 9 April 2025, ada tujuh PSU di berbagai wilayah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Sampai saat ini kami menerima informasi (gugatan kembali) dari 7 tempat, ya, 7 kabupaten dan kota. Kami tidak akan komentari itu sebagai satu fakta, itu ada, diajukan permohonannya,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Selasa (15/4).

Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Puncak Jaya (Provinsi Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara). (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |