
KOMISI C DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).
Wacana ERP di Jakarta telah digaungkan sejak beberapa tahun lalu, namun hingga kini belum terlaksana karena mengalami sejumlah hambatan seperti regulasi dan penolakan kelompok masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD DKI Dimaz Raditya menyebut sistem jalan berbayar bisa dimulai di ruas jalan utama atau jalan protokol.
"Penerapan ERP tahap pertama bisa dilakukan di ruas-ruas jalan utama terlebih dahulu dan dilakukan perluasan setelah dilakukan evaluasi," kata Dimaz dalam keterangannya, Rabu (16/4).
Menurut Komisi C DPRD DKI, penerapan ERP bisa menjadi alternatif manajemen pengendalian penggunaan kendaraan pribadi. Di mana, masalah kemacetan di Jakarta hingga kini belum terselesaikan.
"Penerapan ganjil genap tidak mendorong berkurangnya penggunaan kendaran pribadi karena orang cenderung menambah jumlah kendaran yang dimiliki," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Syafrin) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkap perkembangan rencana penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta.
Syafrin menyebut, penyusunan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur ERP akan selesai pada tahun ini, yakni Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Sehingga, setelah itu Pemprov DKI bisa segera menyusun aturan teknis untuk pelaksanaannya
Raperda ini juga disusun sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), sebagai payung hukum pengaturan lalu lintas saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.
"Diharapkan tahun ini untuk ERP bisa langsung ada peraturan daerahnya sehingga untuk implementasinya itu bisa lebih cepat dilakukan. Tinggal dalam tataran implementasi, setelah produk hukumnya jadi," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.
Syafrin mengaku wacana penerapan sistem jalan berbayar bukanlah kebijakan populis yang mudah diterima. Sebab, sejatinya penerapan ERP telah dipersiapkan sejak beberapa tahun lalu. Namun, sempat menuai penolakan.
Tak hanya itu, rencana ERP sebelumnya pernah dimatangkan hingga proses tender. Namun, berjalannya waktu, muncul masalah gagal lelang dan wacana penerapan jalan berbayar di Jakarta kembali menguap.
"Memang saya memahami bahwa perubahan radikal disini adalah bagaimana dari ganjil genap berubah menjadi ERP. Karena Jakarta untuk mengubah kepada electronic road pricing Harus disiapkan landasan hukumnya yang proven," urai dia. (H-3)