
BUPATI Purwakarta Saepul Bahri Binzen memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memecat operator sekolah berinisal NS yang diduga menyalahgunakan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala SDN 1 Sukasari Acep Muhyidin Faridi mengatakan, NS sebagai tenaga pendidik telah melanggar peraturan. Berdasarkan keputusan rapat, dia secara resmi telah diberhentikan, sejak 13 Juni 2025.
NS merupakan operator di SDN 1 Sukasari, Kecamatan Sukasari, Purwakarta.
"Berdasarkan hasil keputusan rapat dengan dewan guru dan Kepsek SDN 1 Sukasari, pada 12 Juni 2025, tentang kedisiplinan pendidik dan tenaga kependidikan, maka kami menyimpulkan dia telah melanggar peraturan," ujarnya, Sabtu (14/6).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Diknas Purwakarta, Ervin Aulia Rachman mengungkapkan, sebelumnya Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein meminta jajaran Disdik Purwakarta untuk memanggil pelaku NS. Pemanggilan bertujuan untuk klarifikasi terkait masalah yang tengah dihadapi NS.
NS disinyalir melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 yang mengatur petunjuk pelaksanaan PIP untuk pendidikan dasar dan menengah.
PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
"Bupati Om Zein langsung meminta Disdik Purwakarta untuk menjatuhkan sanksi pemecatan dan pelaku harus diproses hukum, karena terjadi penggelapan di lingkungan pendidikan," tandas Ervin.