
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJSK) Kesehatan memutuskan kerja sama DENGAN dua fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kedua fasilitas kesehatan itu diketahui memanipulasi klaim tagihan kepada BPJS kesehatan.
Kepala Dinkes Kabupaten Subang, dr Maxi menyebut BPJS Kesehatan telah menindak dua fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang. Keduanya diduga telah mencurangi BPJS Kesehatan demi mendapatkan pencairan secara tidak sah.
Kedua fasilitas kesehatan di Kabupaten Subang tersebut yakni Klinik Pratama di wilayah Gembor Kecamatan Pagaden dan klinik Pratama di wilayah Kecamatan Cipeundeuy.
Menurut dr Maxi, dalam modusnya, kedua klinik itu melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS kesehatan.
"Tindakan ini dilakukan oleh kedua klinik tersebut dengan rapi mulai dari rekam media palsu, tidak terpenuhi standar pelayanan, sarana prasarana hingga makanan pasien yang seharusnya dikelola di dalam klinik, namun kenyataannya membeli di warung yang berada di sekitar," tambahnya, Minggu (27/4).
Menurut Maxi, jumlah pasien dan jumlah rawat inap pasien dimanipulasi oleh kedua fasilitas kesehatan, sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal.
Pasca pemutusan kerja sama BPJS Kesehatan ini, kedua klinik itu kini menghentikan operasionalnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Subang juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memindahkan peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.