
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan kebijakan perdagangan sementara atau trading halt dengan menaikkan ambang batas penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) dari sebelumnya 5% menjadi 8%. Trading halt selanjutnya akan dilakukan jika IHSG anjlok lebih dari 15%.
"Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8%. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15%," ujar Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Selasa (8/4).
Ia menjelaskan penyesuaian ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai upaya BEI memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.
BEI juga melakukan penyesuaian terhadap penghentian perdagangan atau trading suspend dari sebelumnya penurunan IHSG 15% menjadi 20%. Ini dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, BEI juga menyesuaikan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kautsar menjelaskan penyesuaian persentase ARB dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor. (Z-2)