
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik. Herdiat mengatakan penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi terhadap semangat dan gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung pengelolaan zakat.
“Penghargaan ini sejatinya bukan untuk Bupati Ciamis, tapi untuk masyarakat. Saya hanya mewakili,” ujar Herdiat dilansir dari keterangan resmi, Selasa (1/7).
Herdiat menjelaskan bahwa membuat regulasi adalah hal yang mudah, namun yang luar biasa adalah semangat gotong royong masyarakat Ciamis dalam mendukung gerakan zakat.
“Penghargaan ini adalah kebanggaan bagi masyarakat Tatar Galuh. Kami bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Baznas, Noor Achmad, menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dukungan Bupati Ciamis dalam mendorong gerakan zakat nasional.
“Kami sangat mengapresiasi penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2023 Tentang pengelolaan zakat yang di dalamnya termasuk aturan untuk ASN. Hal ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap gerakan zakat," jelasnya.
Noor Achmad menambahkan, kebijakan tersebut telah memfasilitasi banyak pihak, termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ), untuk ikut serta menunaikan zakat secara teratur.
“Bupati dan seluruh jajaran telah memudahkan masyarakat mengeluarkan dana ilahiyah. Ini adalah bentuk pelayanan yang patut diapresiasi,” tandas Noor. (E-3)