Bayi Baru Lahir Bisa Terkena Penyakit Kuning karena Dehidrasi

5 hours ago 4
Bayi Baru Lahir Bisa Terkena Penyakit Kuning karena Dehidrasi Ilustrasi(Freepik)

DOKTER anak subspesialis neonatologi Rosalina Dewi Roeslani mengatakan penyakit kuning pada anak yang baru dilahirkan bisa terjadi karena faktor dehidrasi, salah satunya karena anak hanya mendapatkan air susu ibu (ASI).

"Penyebabnya adalah keluar ASI rata-rata pada saat anak berusia 3-5 hari sehingga terjadi dehidrasi dari anak tersebut dan itu salah satu penyebab kuning," ujar Rosalina, yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia, Senin (23/6).

Dehidrasi menyebabkan bilirubin atau pigmen kuning dalam darah tidak dapat keluar dari tubuh melalui feses ataupun urine. Alih-alih terbuang melalui feses atau urin, bilirubin diserap lagi oleh tubuh.

Kondisi yang disebut dengan breastfeeding jaundice itu dapat ditangani dengan tetap memberikan ASI sebanyak mungkin pada anak, bukan menghentikan pemberian ASI. Asupan ASI membuat bilirubin dapat diproses dan dikeluarkan tubuh melalui urin dan feses.

"Kalau minumnya banyak, bilirubin yang di feses dan urine akan keluar," kata Rosalina.

Penyakit kuning juga dapat terjadi setelah anak berusia tujuh hari, namun, kondisi itu secara mekanisme belum diketahui secara pasti. 

Pada anak berusia tujuh hari, kondisi itu diduga ditularkan ibu melalui ASI dan ketidakseimbangan hormon estrogen dan progesteron, yang menghambat hati untuk memproses pigmen kuning.

Rosalina mengatakan jika gangguan melampaui batas yang ditetapkan, sebaiknya lakukan terapi sesuai dengan saran dokter.

Dia juga menyarankan ibu yang menyusui agar memenuhi nutrisi secara lengkap agar anak juga mendapatkan nutrisi melalui ASI.

Penyakit kuning pada anak usia 0-28 hari merupakan kondisi kandungan bilirubin atau pigmen kuning yang tinggi atau hiperbilirubinemia. Kondisi itu juga berpotensi lebih besar terjadi pada anak yang lahir secara prematur.

Kondisi anak dengan bilirubin tinggi dapat mengganggu perkembangan anak yang baru lahir bila telah melewati sawar otak. 

"Maka akan terjadi kerusakan otak yang bersifat permanen," pungkas Rosalina. (Ant/Z-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |