Badan POM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Viral di Media Sosial

3 weeks ago 17
Badan POM Temukan 91 Merek Kosmetik Ilegal yang Viral di Media Sosial Ilustrasi, kosmetik ilegal.(Dok. Antara)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 91 merek kosmetik yang diduga melanggar aturan dan ilegal. Temuan itu ada setelah Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang viral di media sosial.

"Jadi karena ribut-ributnya di media sosial, kita watching dengan sangat ketatnya. Dan hasilnya pengawasan selama 10-18 Februari, jadi kurang lebih hanya seminggu, kita awasi di media sosial," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 921/2).

Badan POM buat edaran ke seluruh unit pelaksana teknis badan POM yang ada 76 di seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke hasilnya Badan POM menemukan pelanggaran serta dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal berjumlah sebanyak 91 merek.

"Kemudian ada 4.334 item dengan 205.133 pieces dengan nilai keekonomian temuan sebesar lebih dari Rp31,7 miliar dengan rencian mengandung bahan dilarang termasuk skincare, etiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 17,4%, pelanggaran tanpa izin edar 79,9%, pelanggaran cara penggunaan tidak sesuai dengan definisi kosmetik 0,1%, dan kosmetik yang kedaluwarsa sekitar 2,6%," paparnya.

Penelusuran melalui media sosial tersebut dilakukan karena Badan POM melihat saat ini terjadi pergeseran preferensi konsumen terhadap kosmetik. Konsumen saat ini semakin tertarik pada berbagai kosmetik yang diedarkannya secara online/daring, serta cenderung sangat terpengaruh oleh influencer untuk memilih dan menggunakan kosmetik.

"Kemudian ada tren baru juga yaitu pelanggaran terhadap kosmetik yang viral di media online didominasi oleh temuan produk mengandung bahan berbahaya dan dilarang, termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian kosmetik palsu, kosmetik impor ilegal, dan kosmetik yang menggunakannya tidak sesuai definisi," ungkapnya.

Pengawasan Badan POM dilakukan berdasarkan analisa risiko dengan memperhatikan tren peredaran kosmetik ilegal saat ini. Temuan kosmetik ilegal didominasi oleh produk impor dan produk kontrak yang didistribusikan, dipromosikan lewat media online. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |