Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Tambah Fasilitator Layanan Pascanikah

4 hours ago 1
Angka Perceraian Tinggi, Kemenag Tambah Fasilitator Layanan Pascanikah ilustrasi(freepik)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mencatat angka perceraian mencapai 251.828 kasus pada 2024. Menurut Dirjen Bimas Islam Kemenag Abu Rokhmad, tingginya angka perceraian, kata dia, menunjukkan banyak pasangan belum siap membangun rumah tangga yang harmonis. Pihaknya pun akan menambah fasilitator untuk memberikan pendampingan.

“Ditambah dengan meningkatnya dispensasi pernikahan anak, serta fakta bahwa 1 dari 5 perempuan mengalami KDRT, kita perlu intervensi serius agar keluarga Indonesia lebih kuat dan sejahtera,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (13/3).

Selain itu, persoalan gizi dan kesehatan ibu-anak juga menjadi perhatian serius. Menurut data Kemenag, prevalensi stunting masih berada di angka 21,5% pada 2023, sementara angka kematian ibu dan bayi juga masih tinggi.

“Ketahanan keluarga adalah kunci utama dalam membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Rokhmad.

Untuk itu, Kemenag akan memperluas jangkauan fasilitator Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta penguatan layanan pascapernikahan (after marriage service). Hal itu dibahas bersama Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) bersama Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU.

Abu Rokhmad menekankan pentingnya peran fasilitator dalam mendampingi remaja dan pasangan muda agar lebih siap menghadapi kehidupan berkeluarga. Saat ini, jumlah fasilitator BRUS masih terbatas, sehingga diperlukan upaya memasifkan program ini agar dapat menjangkau lebih banyak daerah.

“Program layanan pascapernikahan ini harus mampu memberi bimbingan yang konkret, mulai dari relasi harmonis dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan keluarga, hingga konsultasi bagi pasangan suami istri,” jelasnya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar menjelaskan, saat ini terdapat 4.513 fasilitator yang tersebar di 2.808 KUA kecamatan. Padahal, jumlah total KUA di Indonesia mencapai 5.917 unit. Artinya, masih ada ribuan KUA yang belum memiliki fasilitator.

"Ini menjadi perhatian utama untuk memperkuat layanan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya ingin memastikan setiap KUA memiliki fasilitator. “Kami ingin memastikan bahwa setiap KUA memiliki fasilitator yang siap memberikan bimbingan bagi calon pengantin maupun remaja usia sekolah. Ini bagian dari upaya Kemenag dalam membangun ketahanan keluarga sejak dini,” tambah Cecep.

Lakpesdam PBNU turut berperan dalam memastikan layanan KUA lebih inklusif, terutama dalam mencegah perkawinan anak dan mendukung kelompok rentan. Senior Program Officer Lakpesdam PBNU Musliha Rofik menjelaskan, salah satu upaya utama yang dilakukan adalah penyusunan Buku Panduan Layanan KUA yang Inklusif dengan pendampingan dari para ahli.

Selain itu, program pelatihan bagi petugas KUA di Tojo Una-Una, Sorong, dan Lembata juga menjadi bagian dari strategi ini. “Kami ingin memastikan layanan KUA lebih ramah terhadap kelompok rentan dan lebih aktif dalam upaya pencegahan perkawinan anak,” ungkap Musliha.

Selain pelatihan, Musliha menyebut program ini juga mencakup asistensi kepada penyedia layanan KUA agar mereka lebih responsif terhadap berbagai isu sosial, termasuk perkawinan anak.

Musliha mengatakan, program ini dijadwalkan berjalan dari Mei hingga Agustus 2025, mencakup workshop, konsultasi pembuatan modul, serta dokumentasi perubahan praktik layanan di KUA.

“Pelaksanaan Bimbingan Teknis BRUS dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin juga menjadi bagian dari kerja sama ini. Targetnya, setiap wilayah memiliki 20 peserta yang siap mengimplementasikan bimbingan remaja dan calon pengantin di komunitasnya,” tambahnya.

Musliha berharap, sinergi antara Kemenag dan Lakpesdam PBNU dapat memperluas jangkauan layanan bimbingan, sehingga lebih banyak remaja, pasangan muda, dan kelompok rentan mendapat pendampingan yang dibutuhkan. “Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan keluarga yang lebih berkualitas, harmonis, dan tangguh di Indonesia.” tandasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |