Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Intimidasi Atlet Disabilitas di Bekasi

3 hours ago 3
Anggota DPR Desak Pengusutan Dugaan Intimidasi Atlet Disabilitas di Bekasi Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina.(Dok.DPR RI)

ANGGOTA Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. Ia menilai kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya memandang bahwa peristiwa yang menimpa sejumlah atlet disabilitas binaan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaga-lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan,” papar Selly Gantina dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/6).

Ia menyoroti adanya dugaan upaya NPCI Kabupaten Bekasi mengintimidasi dengan membungkam para atlet untuk tidak berbicara di publik, serta dugaan tidak dibayarkannya honorium para atlet selama dua bulan. Baginya, kondisi itu menunjukkan sistem perlindungan sosial untuk atlet disabilitas masih menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.

Selly Gantina memandang Atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan, mereka mampu menyumbangkan prestasi. 

“Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata 'inklusi', melainkan sejauh mana kita mampu memastikan bahwa mereka tidak didiamkan ketika diperlakukan secara tidak adil,” tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPR Dapil Jabar VIII itu mendorong Komisi Nasional Disabilitas untuk segera turun tangan secara langsung, mengonfirmasi laporan para atlet, dan memastikan tidak ada praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat untuk memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet. 

“Prinsip transparansi dalam pengelolaan dana hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan bersama agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang merugikan mereka yang seharusnya dilindungi,” tuturnya.

Selain itu, Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP itu menegaskan akan mengawal persoalan ini dengan serius. 

“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujarnya.

Sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah atlet disabilitas yang tergabung dalam NPCI Kabupaten Bekasi itu mengaku diusir dari mes atlet tanpa alasan jelas. Mereka mengaku pula dicoret dari daftar atlet aktif NPCI, serta tidak menerima gaji secara penuh.

Namun, pihak NPCI Kabupaten Bekasi membantah telah mengusir maupun mengintimidasi para atlet. Humas NPCI Kabupaten Bekasi, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa dari total 115 atlet binaan, hanya 70 yang lolos seleksi. Sementara 45 atlet lainnya dianggap tidak lolos karena cabang olahraga yang mereka geluti tidak lagi dipertandingkan di tingkat nasional. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |