
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks. Pesawat tersebut mengangkut 376 penumpang yang merupakan jemaah haji dari Kelompok Terbang (Kloter) 33 Debarkasi Surabaya dengan rute Jeddah–Muscat–Surabaya.
"Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima dinyatakan tidak berdasar dan diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas terkait," ujar Lukman dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/6).
Ancaman kali ini disampaikan melalui sambungan telepon yang diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari pihak Kuala Lumpur ACC. Meski demikian, penerbangan yang disebut tetap merujuk pada rute Jeddah–Muscat (Oman)–Surabaya.
Menanggapi ancaman tersebut, Lukman menjelaskan pilot pesawat Saudia Airlines SVA 5688 memutuskan untuk mengalihkan rute penerbangan (divert) ke Bandara Kualanamu, Medan. Keputusan ini diambil sebagai langkah mitigasi dini setelah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Pukul 12.55 WIB, proses pemeriksaan terhadap seluruh kru dan penumpang selesai dilaksanakan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap badan pesawat secara terpadu oleh Tim Gegana POLRI, Tim Penjinak Bom dari Polda, personel TNI AD dan TNI AU, Petugas Keamanan Bandara (Aviation Security), serta Tim Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) Bandara Kualanamu.
Lukman menegaskan Kemenhub terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara Kualanamu, pemerintah daerah, serta instansi lainnya, guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Dia menambahkan penanganan kedua penerbangan ini telah mengikuti protokol kontinjensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. (H-3)