Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex membantah adanya aliran uang ke eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam dugaan kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Awalnya, Alex mengatakan tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus pada 2023 dan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," katanya saat digiring ke mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/3).
Alex mengklaim tidak aliran uang ke Yaqut terkait pembagian kuota khusus haji tersebut.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada," katanya.
Alex enggan menjawab lebih jauh ketika ditanya soal pengumpulan uang dari para pihak travel haji dan umrah.
"Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa terdapat aliran dana dari pungutan fee atau commitment fee dari calon jemaah haji khusus yang digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Dalam pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023, diduga ada uang fee yang diminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sekitar US$4000-5000 (Rp67,5 juta-Rp84,4 juta) ke pihak PIHK atau travel.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(fra/fam/fra)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2

















































