
AKTIVITAS tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya tentu menimbulkan dilema serius antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologis jangka panjang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat dari ancaman aktivitas pertambangan nikel.
Langkah tegas diambil setelah ditemukan pelanggaran oleh empat perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
Menteri Hanif menyampaikan bahwa kegiatan penambangan di wilayah seperti Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Kawe, dan Pulau Batang Pele, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tidak hanya langgar peraturan perundang-undangan lingkungan tetapi juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023 No.35/PUU-XXI/2023 yang memperkuat putusan Mahkamah Agung No.57P/HUM/2022 terkait larangan tanpa syarat terhadap kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia. Penambangan di pulau kecil bertentangan dengan hukum dan kami akan menindak secara tegas," kata Hanif, Senin (9/6).
Kementerian LH/BPLH juga tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pelaku yang merusak lingkungan. Proses ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang hukum dan lingkungan. Selain penindakan, KLH/BPLH juga menyiapkan rencana pemulihan ekologis di wilayah-wilayah yang terdampak.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas serta kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” jelas Hanif.
KLH/BPLH juga memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tambang yang terbukti melanggar akan diwajibkan berkontribusi dalam proses pemulihan lingkungan.
Upaya itu diharapkan dapat memulihkan ekosistem yang rusak serta memperkuat kesadaran publik dalam menjaga kelestarian Raja Ampat sebagai kawasan konservasi prioritas nasional dan warisan dunia. (H-3)