
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 15 lokasi untuk mencari bukti kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Barang yang disita mulai dari mobil sampai uang.
“Dari penggeledahan ini juga, telah kami sita barang bukti diantaranya, delapan unit kendaraan bermotor roda empat, sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura, Amerika, euro dan rupiah,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (9/6).
Jumlah Uang?
Budi belum bisa memerinci total uang yang sudah disita dalam kasus ini. Sebab, penghitungan masih dilakukan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak bisa memerinci detail, tapi, kami sudah melaksanakan penyitaan,” ucap Budi.
Para Tersangka?
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
Tersangka Lain?
Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)