
Lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21-31 tahun diamankan kepolisian Malaysia atas dugaan penusukan terhadap rekan senegara. Penusukan dilakukan di perkebunan sawit, Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor, dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kepala polisi Kluang, Asisten Komisaris Bahrin Mohd Noh mengungkapkan pihaknya menerima laporan adanya peristiwa penusukan itu pada Sabtu (7/6) pagi.
"Pada hari Sabtu, sekitar pukul 9.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” kata Bahrin.
Berdasarkan informasi yang diterima, tim dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, bersama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kluang dan personel dari Kantor Polisi Paloh, kemudian melakukan pencarian dan menangkap lima terduga pelaku dari sekitar wilayah tersebut. Belum ada informasi terkait identitas korban maupun lima terduga pelaku.
Ia mengatakan bahwa, berdasarkan penyelidikan, para terduga pelaku pembunuhan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Tes urine kelimanya juga menunjukkan hasil negatif narkotika.
Ia menambahkan bahwa kelima terduga pelaku ditahan selama tujuh hari sejak Minggu (8/6), guna penyelidikan. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia, yang berdasarkan ketentuan hukum di Malaysia, dapat membawa konsekuensi hukuman mati. (Ant/E-3)