5 Miliar Hasil Patungan Pegawai Kemenaker untuk Kembalikan Uang Pemerasan TKA

4 hours ago 2
5 Miliar Hasil Patungan Pegawai Kemenaker untuk Kembalikan Uang Pemerasan TKA Ilustrasi.(Antara)

SEBANYAK 53 orang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) turut menikmati uang hasil pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang mau bekerja di Indonesia. Total, Rp8 miliar sudah dipakai, dan mereka urunan untuk mengembalikan dana itu.

“Mereka telah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin (9/6).

OB Terseret?

Budi mengatakan, mereka semua tidak ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka mulai dari office boy (OB) sampai staf di Ditjen Binapenta Kemnaker.

“(Uang digunakan) untuk keperluan makan siang, maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar non-budgeter,” ucap Budi.

Para Tersangka?

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Tersangka Lain?

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |