
DESK Pemberantasan Judi Daring atau Judol di bawah kepemimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah memblokir 34.321 konten judol di internet. Pemblokiran konten judol ini dalam periode 13-19 Juni 2025.
“Ada lonjakan laporan publik melalui CekRekening.id sebanyak 1.085 aduan, dan laporan Polri mencapai 7.165 kasus, sementara terbanyak terjadi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/6).
Modus Baru
Untuk penegakan hukum, lanjut Budi, terdapat 14 tersangka baru, 21 kasus tambahan, dan penyitaan 15 perangkat elektronik. “Muncul modus baru yang terdeteksi, yaitu adanya penggunaan akun QRIS UMKM sebagai rekening penampung dana judi,” kata Budi.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa sinergi antarkementerian dan lembaga tetap perlu diperkuat, dan sistem pengawasan transaksi digital terus dikembangkan.
Dalam kaitan itu, pihaknya menggelar rapat koordinasi di Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, serta pemerintah daerah untuk memperkuat literasi keamanan digital, mendukung pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta mendorong pelatihan kriptografi.
“Tantangan utama yang masih dihadapi adalah rendahnya literasi keamanan digital pemda dan masyarakat serta, meningkatnya transaksi ilegal melalui kripto,” ujar Menko Polkam. (Ant/M-1)