
KEJAKSAAAN Agung (Kejagung) telah mencegah tiga mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Ketiga mantan stafsus tersebut, yang berinisial FH, JT, dan IA, dilarang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
"Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu (tiga mantan stafsus) sudah ditetapkan sebagai orang yang dicegah," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Antara, Kamis (5/6).
Menurut Harli, pencegahan ini dilakukan karena ketiga stafsus tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh penyidik.
"Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan 2 hari yang lalu," ucapnya.
Sebagai langkah selanjutnya, penyidik berencana untuk memanggil kembali FH, JT, dan IA dalam waktu dekat, kemungkinan pada pekan depan, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.
"Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi," ujarnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Sebelumnya, pada 21 dan 23 Mei 2025, penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di apartemen milik ketiga mantan stafsus tersebut. Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait disita untuk mendalami lebih lanjut keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Kapan Penyidik Panggil Nadiem?
Pada 28 Mei lalu, Harlisempat mengatakan bahwa penyidik membuka kemungkinan untuk memeriksa Nadiem Makarim. Namun, ia belum bisa memberikan kepastian waktu pemanggilan Nadiem.
Harli menegaskan bahwa penyidik Jampidsus akan memanggil siapapun yang dianggap dapat membantu mengungkap tindak pidana korupsi tersebut. "Siapa saja yang dianggap relevan dengan perkara ini akan kami pertimbangkan sesuai kebutuhan penyidikan," tambahnya.
Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022. Penyidik mendalami adanya dugaan pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang mendukung pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah kebutuhan mendesak. Pada tahun 2019, uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek menunjukkan hasil yang tidak efektif. Meskipun begitu, kajian yang mengarah pada penggunaan Chromebook tetap dilanjutkan, menggantikan rekomendasi yang lebih sesuai, yaitu penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows.
Pengadaan ini melibatkan anggaran yang sangat besar, mencapai Rp9,982 triliun. Dana tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun yang berasal dari dana satuan pendidikan (DSP), dan sekitar Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Kejagung kini tengah mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek ini.
Dengan langkah-langkah penyidikan yang terus dilakukan, Kejagung berharap bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, serta memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya. (Ant/P-4)