
PROSES penyidikan terhadap oknum Polda Jateng, Brigadir AK, pelaku penganiayaan terhadap seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA terus berjalan.
Tiga orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, ditemui ketika melakukan survei kesiapan jalur mudik, di Exit Tol Pejagan, di Brebes, Rabu (12/3) sore.
Artanto menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman guna mengungkap motif pelaku.
“Penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Artanto.
Menurut Artanto, terhadap oknum Brigadir AK, telah ditempatkan di ruang khusus atau Patsus, selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam.
“Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng,” jelas Artanto.
Seperti diketahui, peristiwa bermula terjadi pada Minggu (2/3), saat korban NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja. Usai berbelanja, DJ kembali ke mobil mendapati kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar sehingga dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan, NA dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor diamankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di proses pidana oleh Dit rRskrimum Polda Jateng. (JI/E-4)