17 Ribu Rekening Terkait Judol Diblokir

4 hours ago 2
17 Ribu Rekening Terkait Judol Diblokir Ilustrasi keuangan digital.(Unsplash/ Rupixen)

SEBANYAK 17.026 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring (judol) diperintahkan untuk diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

OJK juga meminta bank untuk menutup rekening lain yang memiliki kesamaan data dengan nomor induk kependudukan (NIK) para pelaku. Selain itu, lembaga jasa keuangan diminta menerapkan enhanced due diligence (EDD) untuk mengantisipasi penyalahgunaan rekening yang tampak normal namun dipakai dalam kegiatan ilegal.

"OJK meminta bank untuk memantau rekening normal agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan dan meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening," kata Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers, Selasa (8/7).

Bank-bank juga diminta segera melaporkan rekening mencurigakan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, OJK mendorong analisis aliran dana (fund flow) dan patroli siber terhadap penyalahgunaan rekening serta penggunaan logo bank di dunia maya yang kerap disalahgunakan.

Guna memperkuat respons terhadap ancaman siber dan kejahatan digital, OJK juga tengah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan insiden siber agar respons lebih cepat dan terkoordinasi. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |